Pajak Olahragawan
Konsultan Pajak Batam - Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, dalam arti luas olahragawan (olah·ra·ga·wan/ n) adalah orang yang suka berolahraga (yang banyak melakukan atau mengambil bagian dalam olahraga)
Konsultan Pajak Batam - Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, dalam arti luas olahragawan (olah·ra·ga·wan/ n) adalah orang yang suka berolahraga (yang banyak melakukan atau mengambil bagian dalam olahraga)
Konsultan Pajak Batam - Notaris adalah Pejabat umum yang menjalankan sebagian dari fungsi publik dari negara, khususnya di bagian hukum perdata Membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan, Mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal pembuatan surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus Pasal.
Konsultan Pajak Batam - Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, dan seniman lainnya merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa yang dipotong PPh Pasal 21. (Pasal 3 huruf c ayat 2 PER-16/PJ/2016).
Konsultan Pajak Batam - Konsultan adalah ahli dalam memberi petunjuk, pertimbangan, atau nasihat dalam suatu kegiatan (penelitian, dagang, dan sebagainya) termasuk penasihat.
Konsultan Pajak Batam - Kepala daerah adalah gubernur (kepala daerah provinsi), bupati (kepala daerah kabupaten), atau wali kota (kepala daerah kota). Dalam konteks perapajakan kepala daerah termasuk pejabat negara dan bukti potongnya menggunakan form 1721 A2.
Konsultan Pajak Batam - Karyawan BUMN dikategorikan sebagai pegawai tetap karena menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur serta karyawan BUMN yang bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu serta menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur. (Pasal 1angka10 PER-16/PJ/2016).
Konsultan Pajak Batam - Pengertian dokter berdasarkan peraturan perpajakan tidak ada, namun dalam ( Kamus Besar Bahasa Indonesia), dokter adalah lulusan pendidikan kedokteran yang ahli dalam hal penyakit dan pengobatannya. Sedangkan, dalam Wikipedia Bahasa Indonesia Dokter (dari bahasa Latin yang berarti “guru”) adalah seseorang yang karena keilmuannya berusaha menyembuhkan orang-orang yang sakit. Tidak semua orang yang menyembuhkan penyakit bisa disebut dokter. Untuk menjadi dokter biasanya diperlukan pendidikan dan pelatihan khusus dan mempunyai gelar dalam bidang kedokteran.
Konsultan Pajak Batam - Perancang atau desainer adalah seseorang yang merancang sesuatu. Sementara itu, perancang grafis atau sering disebut dengan Desainer grafis adalah profesi yang menciptakan ilustrasi, tipografi, fotografi, atau grafis motion.
Konsultan Pajak Batam - Apakah artis juga Wajib Pajak? Pada prinsipnya ya sepanjang memenuhi persyaratan subjektif dan objektif. Apakah artis juga harus membayar pajak dan berapa besarnya akan diulas dalam tulisan ini.
Konsultan Pajak Batam - Arsitek adalah seseorang yang melakukan Praktik Arsitek, yaitu penyelenggaraan kegiatan untuk menghasilkan karya Arsitektur. Pada dasarnya, Layanan Praktik Arsitek dapat berupa penyediaan jasa profesional terkait dengan penyelenggaraan kegiatan Arsitek maupun dilakukan secara bersama dengan profesi lainnya.