MENGENAL PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN), TARIF, DAN CARA MENGHITUNGNYA
Selain Pajak Penghasilan, sebuah badan usaha juga diwajibkan untuk melakukan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atau PPN. Pajak ini dikenakan dan disetorkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP), namun dibebankan kepada konsumen akhir. Sebagai PKP, Anda wajin untunk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN terutang. Di mana, dalam perhitungan PPN ada 2 jenis yaitu PPN Masukan dan PPN Keluaran. PPN Masukan adalah PPN yang dibayar ketika PKP membeli, memperoleh, maupun membuat produk. Sedangkan, PPN Keluaran adalah PPN yang dipungut ketika PKP menjual produknya. Objek Pajak Pertambahan NilaiTidak semua jenis usaha dikenakan PPN atau Pajak Pertambahan Nilai, seperti…
