Pajak Musisi
Konsultan Pajak Batam - Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, dan seniman lainnya merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa yang dipotong PPh Pasal 21. (Pasal 3 huruf c ayat 2 PER-16/PJ/2016).
