Insentif Pajak Covid-19 sampai Juni 2021!

Konsultan Pajak Batam - Dalam menghadapi pandemi Covid-19 yang berkepanjangan, pasalnya sampai saat ini pun belum ada tanda-tanda pandemi akan berakhir, sehingga pemerintah memberikan keringanan bagi Wajib Pajak yang terkena dampak pandemi Covid-19 dengan memberikan insentif pajak yang telah diberlakukan sejak bulan April 2020.

0 Comments

Jenis Formulir SPT Pajak Tahunan

Konsultan Pajak Batam - Surat Pemberitahuan (SPT) merupakan surat berbentuk formulir yang berisi mengenai laporan pajak terutang yang digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Setiap Wajib Pajak baik itu Orang Pribadi maupun Badan memiliki kewajiban untuk melakukan hitung, setor dan lapor SPT pajak tahunan yang terutang. Adapun pelaporan pajak dilakukan dengan menggunakan formulir SPT pajak tahunan yang dikhususkan untuk Orang Pribadi atau Badan.

0 Comments

WP Badan Pakai PPh Final UMKM? Ingat, Batas Waktunya!

Konsultan Pajak Batam - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Pengumuman Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Nomor PENG-10/PJ.09/2020 tentang Batas Waktu Penerapan Pajak Penghasilan Final Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 Bagi Wajib Pajak (WP) Badan, mengingatkan kembali masa berlaku penggunaan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final.

0 Comments

Pelatihan Online Brevet A&B Terpadu Untuk Umum dan Mahasiswa

Perpajakan merupakan bagian terpenting bagi para Wajib Pajak (WP), yang mana WP harus memenuhi kewajiban perpajakannya menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu asas self assesment system. Dalam asas ini, WP diwajibkan untuk menghitung, membayar/menyetor, melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak terutang menurut WP sesuai dengan peraturan perpajakan yang terus berkembang dari waktu ke waktu.

0 Comments

Pajak Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri

Konsultan Pajak Batam - Pasal 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Nomor PER-2/PJ/2009 mendefinisikan Pekerja Indonesia di Luar Negeri adalah orang pribadi Warga Negara Indonesia yang bekerja di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan. Pekerja Indonesia di Luar Negeri tersebut adalah Subjek Pajak Luar Negeri.

0 Comments