CV Yang Berdiri Tahun 2018 Tidak Bisa Menggunakan PP 23 Pada Tahun 2022
Konsultan Pajak Batam - PPh final UMKM sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 23 Tahun 2018 merupakan pajak penghasilan yang dikenakan dengan tarif 0,5% dari omzet setiap bulannya, pada umumnya dikenakan kepada pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Perlu diingat bahwa PPh final UMKM tidak dapat digunakan selamanya, namun terdapat jangka waktu tertentu suatu Wajib Pajak diperbolehkan menggunakan PPh final.